Kebijakan/Yurispurdensi

By Administrator 15 Nov 2024, 16:58:13 WIB Kebijakan / Yurispurdensi
Kebijakan/Yurispurdensi

 

Yurisprudensi berasal dari kata Latin iuris prudential, yang berarti "ilmu hukum". Ini merujuk pada keputusan hakim terdahulu yang digunakan sebagai pedoman dalam menangani perkara yang tidak diatur dalam UU. Yurisprudensi muncul karena adanya kekaburan atau ketidakjelasan dalam undang-undang yang membuat hakim harus menciptakan hukum baru berdasarkan putusan sebelumnya.

Dalam sistem hukum common law, yurisprudensi dianggap sebagai ilmu pengetahuan hukum positif, sedangkan dalam sistem hukum statuta dan civil law, itu merujuk pada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman dalam perkara yang serupa. Prof. Subekti menjelaskan bahwa yurisprudensi adalah putusan yang sudah dibenarkan oleh Mahkamah Agung setelah melalui proses eksaminasi.

Macam-macam yurisprudensi antara lain:
1. *Yurisprudensi Tetap*: Putusan yang konsisten dijadikan dasar putusan berikutnya.
2. *Yurisprudensi Tidak Tetap*: Putusan yang tidak dijadikan dasar bagi putusan lainnya.
3. *Yurisprudensi Semi Yuridis*: Putusan yang hanya berlaku untuk pemohon tertentu.
4. *Yurisprudensi Administratif*: Surat edaran yang berlaku secara internal di pengadilan.

Dalam peradilan agama, yurisprudensi sering digunakan dalam perkara-perkara seperti perceraian dan perdata agama Islam.

Untuk melihat kebijakan Yurisprudensi Mahkamah Agung Bisa Klik Link Berikut https://jdih.mahkamahagung.go.id/satker/401973




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Pengadilan Negeri Bobong

Ketua
Dr. Syamsuni, S.H., M.Kn.
Baca Sambutan

SIWAS