MoU
2025

By Admin 07 Feb 2025, 08:43:57 WIB Berita Terkini
MoU

MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MOU)
Antara
PENGADILAN NEGERI BOBONG
Dengan
YAYASAN BANTUAN HUKUM SIPAKALE MALUKU UTARA (YBHS-MALUT)
Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah Ini Masing-Masing Dr. Syamsuni, S.H., M.Kn. Selaku Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Berkantor di JIn. Talo Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Yang Selanjutnya Disebut PIHAK PERTAMA.
Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H. Selaku Selaku Anggota Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara (YBHS-MALUT), Berkedudukan di Jin.
Raya Tubo, Kelurahan Akehuda, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertam Dan Pihak Kedua Sepakat Memuat Memorandum of Undersatanding (MoU) Tentang Kerjasama Pembentukan
POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)
Pada Pengadilan Negeri Bobong Untuk Melaksanakan Amanat Pasal 57 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 Tentang Bantuan Hukum jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum• Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Dengan Ketentuan Lebih Lanjut Diatur Dalam Perjajian Kerja Sama Serta Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk
 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Pengadilan Negeri Bobong

Ketua
Dr. Syamsuni, S.H., M.Kn.
Baca Sambutan

SIWAS