Hari

Jumat

,

Tanggal

18 September 2026

,

Jam

Pengadilan Negeri Bobong Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap


31 August 2026

BOBONG, 31 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Bobong melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dalam pelaksanaannya, sejumlah barang bukti perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sebagai bagian dari proses penyelesaian dan penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pejabat serta perwakilan instansi terkait. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian dalam proses hukum tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di masyarakat.

Selain sebagai bentuk tertib administrasi dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Pengadilan Negeri Bobong terus berkomitmen melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Keterangan foto:
Jajaran Pengadilan Negeri Bobong bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Bobong, 31 Agustus 2026.


Copyright © 2022 - 2026. Pengadilan Negeri Bobong Kelas II