TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PENGADILAN NEGERI BOBONG KELAS II
TUGAS POKOK :
Pengadilan Negeri Bobong merupak lingkungan peradilan umum tingkat pertama dibawah Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menjadi kawal depan (Voor post) Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pengadilan Negeri Bobong Kelas II sebagai pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama dalam wilayah hukumnya yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
FUNGSI :
Fungsi dari Pengadilan Negeri Bobong Kelas II antara lain :
Fungsi Mengadili (Judicial power), yaitu menerima, memeriksa, mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bobong Kelas II sebagai pengadilan tingkat pertama sampai selesai.
Fungsi Pembinaan, yaitu memberukan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional serta jajaran dibawahnya menyangkut dengan tehnis yudisial, administrasi peradilan, adminsitrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti dibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya serta terhadap pelaksanaan administrasi umum dan kesekretariatan maupun pembangunan.
Funsi Nasehat, yaitu memberikan pertimbangan serta nasehat tentang hukum kepada Pemerintah Daerah dalam wilayah hukumnya apabila diminta.
Fungsi Administratif, yaitu menyelenggarakan administrasi peradilan (tehnis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/tehnologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi tata laksana dan keuangan/umum/perlengkapan).
Fungsi lainnya, yaitu antara lain melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bobong Kelas II berupa penyuluhan-penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, membuka akses dalam rangka keterbukaan infomasi dan transparansi informasi peradilan, sepanjang yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebgai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republi Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.