Hari

Sabtu

,

Tanggal

19 Juli 2025

,

Jam

Delegasi

Prosedur bantuan delegasi masuk

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Bobong Kelas II berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP :

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo;
  2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email);
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email);
  4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bobong Kelas II Nomor         tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Hak Hak Kepaniteraan pada         tertanggal      .

 


Copyright © 2022 - 2025. Pengadilan Negeri Bobong Kelas II