Kabupaten Pulau Taliabu berdiri pada 14 Desember 2012 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2013, hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dengan luas wilayah darat sebesar ±738,1 km², terletak antara 1°34'39–2°04'24 Lintang Selatan dan 124°17'01–125°19'35 Bujur Timur berada di antara Pulau Halmahera dan Pulau Sulawesi.
Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pada saat itu, dengan kondisi geografis dan luas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang sangat jauh dari Kabupaten lain dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, menginginkan adanya pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Bobong.
Guna memutus rantai ketergantungan dan terciptanya pemerataan keadilan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, masyarakat Pulau Taliabu yang sebelumnya harus berurusan pada PN Labuha, dengan dukungan penuh pihak terkait, akhirnya dapat menikmati terbentuknya PN Bobong berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2018, dengan status Pengadilan Negeri Kelas II dibawah naungan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Dengan keterbatasan sarana dan prasarana pada saat terbentuknya PN Bobong yang bertempat kantor sementara di gedung milik Pemda Pulau Taliabu (ex kantor camat Taliabu Barat), PN Bobong mulai melaksanakan kegiatan peradilan layaknya pengadilan lainnya di Indonesia dengan Wilson Shriver, S.H., selaku Ketua PN Bobong, dilanjutkan Dedi Wijaya Susanto, S.H.,M.H., kemudian Suhendra Saputra, S.H.,M.H., dan Dr. Syamsuni,S.H.M.Kn., hingga sekarang.
Demi kemandirian serta terwujudnya Peradilan yang Agung di PN Bobong, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., secara simbolis meresmikan gedung PN Bobong bersama dengan sejumlah gedung pengadilan lainnya di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 6 Februari 2024, meskipun kantor baru PN Bobong telah dioperasionalkan sejak tanggal 15 Januari 2024, bertepatan dengan dilantiknya Dr. Syamsuni, S.H.,M.Kn sebagai Wakil Ketua PN Bobong saat itu.
Dengan demikian, kehadiran PN Bobong dalam wilayah hukumnya di Kabupaten Pulau Taliabu, akan selalu mampu berdiri tegak lurus sebagai jati diri dan perpanjangan tangan Mahkamah Agung di daerah demi terciptanya peradilan yang Agung di bagian Timur paling Barat Maluku Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana PN Bobong yang Kredibel, Unggul, Akuntabel dan Transparan (KUAT), berkembang dan bertransformasi sebagai peradilan modern yang menjunjung tinggi integritas..