Hari

Sabtu

,

Tanggal

24 Oktober 2026

,

Jam

Sidang Tilang di PN Bobong Selesaikan 60 Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Hari Ini

sidang-tilang-di-pn-bobong-selesaikan-60-perkara-pelanggaran-lalu-lintas-hari-ini 23 October 2026
Taliabu Barat – Pengadilan Negeri Bobong Kelas II menyelenggarakan sidang dan memutus 60 perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) dari Kepolisian Resort Pulau Taliabu pada Jumat, 23 Oktober 2026. Agenda persidangan rutin ini dipimpin langsung oleh Hakim Devin Hernando, S.H. didampingi Panitera Pengganti Arif Tenga, S.H..
Berdasarkan data resmi daftar putusan sidang tilang, mayoritas pelanggar yang disidang hari ini didominasi oleh pengendara roda dua (sepeda motor). Pelanggaran paling umum yang ditemukan petugas di lapangan adalah pelanggaran terhadap Pasal 291 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu terkait pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Proses penyelesaian perkara dilakukan secara cepat sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 12 Tahun 2016. Pengadilan langsung menetapkan besaran denda tilang rata-rata sebesar Rp 24.000,- hingga Rp 74.000,- per perkara, ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp 1.000,-. Bagi para pelanggar yang menggunakan sistem pembayaran elektronik BRIVA, sisa uang titipan denda yang telah dibayarkan akan langsung dikembalikan ke rekening masing-masing setelah dikurangi besaran denda resmi dari hakim.
Pihak Pengadilan Negeri Bobong terus mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pulau Taliabu agar senantiasa tertib berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta selalu membawa kelengkapan surat berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya.
 
  • Instansi Penyelenggara: Pengadilan Negeri Bobong Kelas II.
  • Tanggal Putusan Sidang: Jumat, 23 Oktober 2026.
  • Jenis Perkara: Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Polres Pulau Taliabu.
  • Total Pelanggar: 60 Perkara Tilang Terdata.
  • Pejabat Penandatangan: Hakim Devin Hernando, S.H. dan Panitera Pengganti Arif Tenga, S.H..
 

Copyright © 2022 - 2026. Pengadilan Negeri Bobong Kelas II